Registrasi Simcard Kamu Sekarang Juga !!!
Pada tanggal 31 Oktober 2017 ini merupakan hari pertama untuk melakukan Registrasi Kartu dan akan berakhir pada 28 Februari 2018 nanti. Ancaman yang akan diberikan jika tidak melakukan Registrasi adalah Kartumu akan diblock. Tentunya sobat tidak akan bisa melakukan kegiatan seperti biasanya, seperti SMS, Nelpon dan Internet.
Setiap Operator memiliki beberapa cara yang bebeda untuk melakukan Registrasi Kartu. Sebelum melakukan Registrasi, ada beberapa persyaratan yang wajib sobat ketahui.
Setiap Operator memiliki beberapa cara yang bebeda untuk melakukan Registrasi Kartu. Sebelum melakukan Registrasi, ada beberapa persyaratan yang wajib sobat ketahui.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga) - Jika pengguna belum mempunyai KTP
Berikut Admin jelaskan cara melakukan Registrasi Kartu, mohon simak baik baik supaya tidak ada kendala :D
1. Telkomsel
- SMS
Ketik: REG<spasi>NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- PELANGGAN LAMA TELKOMSEL:
Ketik: ULANG<spasi>NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- ONLINE
2. XL
- SMS
- PELANGGAN BARU XL:
Ketik: DAFTAR#NIK#NOMOR KK Kirim ke 4444
- PELANGGAN LAMA XL:
Ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- ONLINE
3. Tri
- SMS
- PELANGGAN BARU TRI:
Ketik: NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- PELANGGAN LAMA TRI:
Ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- ONLINE
4. Indosat
- SMS
- PELANGGAN BARU INDOSAT:
Ketik: NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- PELANGGAN LAMA INDOSAT:
Ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
5. Smartfreen
- SMS
- PELANGGAN BARU SMARTFREEN:
Ketik: NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- PELANGGAN LAMA SMARTFREEN:
Ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# Kirim ke 4444
- ONLINE
Nah... itu dia sobat. Cara Melakukan Registrasi Simcard dengan benar!! Mudah ya ternyata :D Melakukan Registrasi Simcard bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan lho sobat. Misalnya saja kalau Mantanmu menjahilimu dan kamu tidak terima, maka sobat tinggal lapor saja kepada pihak yang berwajib, maka Mantan kamu akan diciduk :D Hahaha... lagian rese sih :v
Pernahkah kamu atau Bapakmu di Telpon oleh Nomor tak dikenal dan mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pengedar Narkoba ? Dan si Pelaku tersebut meminta Pulsa sebanyak Rp. 50,000 untuk menelepon kembali dan beralasan Pulsanya tinggal sedikit. Jika pernah seperti itu jangan mau langsung membeli Pulsa untuk si Pelaku. Karena itu adalah Penipuan.
Bagaimana caranya agar kita menghindari Penipuan seperti itu ? Coba Telepon pada Nomor yang dapat dihubungi dan segera tanyakan apakah si "anak" tersebut berada dirumah atau tidak. Serta tanyakan apakah dia pernah melakukan hal seerti itu atau tidak (pada contoh diatas si anak telah menjadi korban pengedar Narkoba).
Pada peraturan baru ini, 1 NIK dapat digunakan untuk Mendaftarkan Simcard sebanyak 3x, baik itu Operator yang sama atau yang berbeda sekalipun.
Sekali lagi Admin ingatkan, batas Registrasi Simcard sampai 28 Februari 2018. Maka untuk itu, segera Registrasikan Kartumu sebelum terlambat. Jika sudah terlambat, maka silahkan tanggung sendiri akibat yang didapat.
FAQ
Tanya= T
Jawab= J
T: Min... yang dimaksud daftar pada pelanggan baru itu apa ?
J: Daftar pada pelanggan baru itu maksudnya Kartu/Simcard kamu baru beli atau sesudah tanggal 31 Oktober ini.
T: Jika kita belum me-registrikan kartu sampai 28 Februari, apakah kita masih bisa SMS, Nelpon dan Internetan ?
J: Masih. Tapi kalau sudah lewat pada tanggal 28 Februari 2018, maka Kartu kamu akan diblock. Tidak bisa SMS, Nelpon dan Internetan.
T: Trus biar kita bisa melakukan kegiatan seperti semula gimana ?
J: Beli kartu baru dan segera Registrasikan dengan Daftar Pelanggan Baru.
T: Kalau kita belum mempunyai KTP gimana min ?
J: Masih ada KK, mintalah pada Orangtuamu.
T: 1 NIK bisa dipakai untuk berapa kali registrasi min ?
J: 1 NIK dapat diregistrasi sebanyak 3 kali, baik operator yang sama atau beda. Contohnya 1 NIK dapat me-registrasikan Kartu Telkomsel, Tri dan XL.
Sekian dari Admin... Hanya ini saja yang dapat Admin Share pada Artikel kali ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin :D
Thx bro
ReplyDelete